Sukses

Viral di Medsos, Perempuan Diduga Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka Bikin Warganet Geram

Kisah viral di media sosial, seorang perempuan yang diduga korban KDRT dengan wajah lebam di Depok malah jadi tersangka, warganet geram dengan hal ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kisah mengenai ibu tiga anak yang diduga korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Depok menjadi tersangka viral di medsos. Dalam unggahan di akun Instagram dan Twitter @saharahanum.

Sebagaimana dikutip dari akun Twitter-nya, Rabu (23/5/2023), akun tersebut berkisah dalam sebuah threat atau utasan.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic," kata akun tersebut.

Akun @saharahanum juga melampirkan foto perempuan diduga korban KDRT yang menjadi tersangka tersebut. Dalam foto, tampak wajah perempuan itu penuh lebam berwarna keunguan di bagian mata.

Akun tersebut bercerita, korban bernama Putri Balqis yang berumah tangga selama 14 tahun dan belasan kali dianiaya oleh sang suami, bahkan hingga hampir kehilangan nyawa.

"Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis akun @saharahanum.

Selanjutnya, perempuan diduga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT itu langsung melapor ke polisi dengan mendatangi Polres Depok dan langsung divisum, serta menunggu hasil laporan.

"Tapi suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT, setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," kisah akun tersebut menceritakan sang kakak.

Sementara, menurut sang adik korban, suami yang disebut-sebut melakukan KDRT tidak ditahan sama sekali. Dia juga bercerita, sang kakak selalu diam dan bertahan karena diancam akan dibunuh keluarganya.

2 dari 5 halaman

Perempuan Diduga Korban KDRT Masuk UGD

"Kakak gue tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi. Tetapi ketika Kakak gue akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi malah berbanding terbalik dari apa yang diharapkan. Sekarang Kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan Ibunya," tulis akun tersebut.

Perempuan yang diduga korban KDRT itu kini dalam kondisi drop dan harus dibawa ke UGD rumah sakit karena memiliki penyakit asam lambung akut.

"Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya sampai masuk rumah sakit harus dengan pengawalan, tetap gak boleh ketemu anak-anaknya," kata akun tersebut.

3 dari 5 halaman

Korban Disebut-sebut Dipaksa Damai

Selain itu, korban juga didesak untuk mengambil jalur damai oleh keluarga sang suami. "Tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue bisa minta tolong keadilan buat Kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka?" ujar akun @saharahanum.

Dalam unggahan berikutnya, adik korban itu juga memperlihatkan berbagai luka lebam yang ada di beberapa bagian tubuh korban PB, mulai dari wajah, kaki, dan lainnya.

Unggahan ini pun mendapatkan perhatian dari warganet, di mana warganet memberikan dukungan kepada sosok yang diduga merupakan korban KDRT tersebut. Ada juga warganet yang menyebut kasus seperti ini menunggu viral sebelum mendapat penanganan seharusnya.

4 dari 5 halaman

Warganet Kesal, Ingin Korban KDRT Dapat Keadilan

"Seperti biasa, setelah viral baru deh mau diurus dengan benar sesuai keinginan netizen," kicau @ucu***.

Kesal karena kasus ini tak diusut sesuai hukum yang berlaku, warganet @pet*** menulis, "Ternyata uang lebih laku dibanding hukum."

Warganet lain berharap perempuan yang diduga korban KDRT ini mendapatkan keadilan. "Muka bengep korban KDRT tapi malah jadi tersangka, semoga dapat keadilan," kata @pap***.

Pengguna Twitter @Rcj*** meminta agar netizen di Twitter bergerak agar korban KDRT tersebut mendapatkan keadilan hukum. "Dunia sudah terbalik, Korban KDRT jadi tersangka, Twitter please do your magic," kicaunya.

Ada juga warganet kesal yang langsung me-mensyen akun Kapolri Listyo Sigit dan Menkumham Mahfud MD.

Pengguna Twitter lain berharap agar kasus ini segera diproses. "Jangan sampai nunggu ditelanjangin netizen dulu, semoga segera diproses," kicau @log***.

Ada pula warganet yang penasaran dengan sosok suami yang diduga jadi pelaku KDRT tersebut. "Suaminya mana sih, pengen liat deh," kata @lou***.

Warganet lain dengan akun @waj*** mengajak pengguna internet lainnya memviralkan kisah ini agar segera diusut dan perempuan yang diduga jadi korban KDRT mendapatkan keadilan.

 

5 dari 5 halaman

Penjelasan Polisi Tentang Korban yang Ditahan

Sementara itu akun Instagram Infodepok_id menyebut, Kasar Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa ini bermula ketika pasutri terlibat cekcok mulut pada akhir Februari lalu.

Menurutnya, sang suami tersinggung dengan ucapan istri hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadilah pergumulan hingga sang suami mendorong istrinya.

Karena mendapat tindak kekerasan, istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital suami. Keduanya pun saling melaporkan kekerasan ke Polres Metro Depok, di mana istri melapor lebih dahulu disusul sang suami.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Salah satu pihak mengajukan restorative justice dan langsung diupayakan oleh kepolisian.

Namun dalam proses ini, sang istri tidak menghadirinya dan kasus kembali berlanjut.

“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," katanya.

Hal inilah yang membuat sang istri, yakni PB ditahan sedangkan sang suami tidak ditahan. Apalagi menurutnya, luka di alat kelamin sang suami sangat parah dan rumah sakit memberi rekomendasi untuk tidak dilakukan penahanan.